LAPORKAN TIKUS TIKUS KANTOR DAN PENJABAT PENJABAT YG MALING/KORUPSI KE KPK AYO SPA BERANI

Rabu, 09 Januari 2013

APAKAH PERLU PADA PEMILU TAHUN 2014 YANG AKAN DATANG PESERTA PEMILU DIIKUTI OLEH BANYAK PARTAI ATAU DIBATASI,,TAMPA MELUKAI PRINSIP DEMOKRASI...,?.


Pemilu sebentar lagi akan digelar PARTAI PARTAI Peserta pemilu berlomba untuk memastikan diri sebagai peserta yang berlaga di tahun 2014 realita ini menggugah pemikiran saya APAKAH PERLU PADA PEMILU TAHUN 2014 YANG AKAN DATANG PESERTA PEMILU DIIKUTI OLEH BANYAK PARTAI ATAU DIBATASI TAMPA MELUKAI PRINSIP DEMOKRASI...,?.

MERILIK Undang-undang Nomor:15/2011 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dengan sistem proporsional terbuka belum lama ini telah disahkan DPR WALAUPUN UU INI masih menimbulkan pro dan kontra. 

Titik didih pro kontra produk hukum tersebut sebenarnya berkisar seputar kenaikan Parliamentary Threshold(PT ambang batas)dan pengurangan district magnitude(alokasi kursi perdaerah pemilihan) yang subtansinya merupakan merampingkan sistem kepartaian dalam sistem presidensil di negeri ini. 

Pro kontra ini sebenarnya berkorelasi dengan upaya mempertegas sistem pemerintahan presidensil di Indonesia. Sebagai konsekuensi logis dari penegasan itu maka sistem ini harus diderifasikan secara konsisten ke dalam pengaturan kebijakan (legal policy) sistem kepartaian dan sistem Pemilu. 

Dengan asumsi bahwa pemerintahan yang efektif tentu sangat bergantung bagaimana sistem kepartaian dan pemilu diterapkan, termasuk penyederhanaan sistem kepartaian. 

Senada dengan itu, sebagaimana dikatakan Burhanudin Muhtadi (2012), bahwa dalam perpolitikan Indonesia ketika berbicara tentang Pemilu memang selalu terbentur pada dua kutub kepentingan. Pertama, kutub representasi yang menghendaki peran maksimal fungsi partai sebagai aspirasi politik warga yang heterogen dan karena itu, pluralitas politik harus direpresentasikan dalam sistem Pemilu. 

Kedua, kutub yang bersandar pada filosofi efektivitas pemerintahan (governability). Argumen ini bertumpu pada ketidaksesuaian sistem multipartai ekstrem dengan sistem presidensial yang ujung-ujungnya bisa menciptakan inefisiensi penyelenggaraan negara. 


Sebagaimana studi Scott Mainwaring dan Matthew Shugart (1997), yang membuktikan bahwa desain presidensiil dengan multipartai ekstrem melahirkan ‘’presiden minoritas’’ dan pada akhirnya menghasilkan pemerintahan yang terbelah (divided government). Kondisi ini terjadi karena tidak adanya partai mayoritas di parlemen yang kemudian memicu deadlock antara legislatif dan eksekutif. Kombinasi sistem presidensiil plus multipartai ekstrem juga membuat koalisi yang bersifat permanen sulit dicapai. 

Dalam sistem presidensiil yang dipadukan dengan sistem kepartaian yang lebih sederhana seperti kasus Amerika Serikat, Venezuela, dan Kosta Rika, potensi deadlock bisa diminimalisasi. 

Sebaliknya, dalam sistem presidensiil-multipartai dengan jumlah partai yang banyak dan terfragmentasi secara ekstrem, pemenang Pemilu akan sulit mencapai single majority di DPR. Giovanni Sartori menyebutnya dengan istilah outdistances all others. 

Realitis demikian yang sejak pasca reformasi diterapkan di negeri ini. Padahal elaborasi antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem kepartaian multipartai bukan kombinasi yang ideal dalam sebuah negara demokrasi. 

Sebagaimana dikatakan Juan J Linz (1978), penerapan kombinasi ini selain berdampak pada ketidakefektifan pemerintahan juga akan berujung pada apa yang disebut breakdown of democratic regime. 

Terkait pro kontra ini, sejumlah kalangan sudah sedemikian geram untuk mengajukan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Pemilu. Kalangan partai politik non-parlemen yang menjadi aktor utama dalam upaya uji materiil terhadap produk hukum tesebut terdiri sekitar 22 parpol. Mereka juga telah menunjuk pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra sebagai pengacara. 

Sekitar 22 Parpol itu diantaranya; PBB, PKNU, Partai Merdeka, Partai Indonesia Sejahtera, Partai Pelopor, Partai Buruh, Partai Republikan, PNBK, Partai Matahari Bangsa, Partai Kedaulatan, PKPI, dan partai-partai yang bergabung ke PPD. 

Adapun Pasal yang akan diuji yakni Pasal 8 perihal verifikasi parpol untuk menjadi peserta Pemilu yang dianggap tidak adil dan bertentangan dengan asas kedaulatan rakyat. Selain itu Pasal yang akan diuji adalah Pasal 208 dan turunannya mengenai ambang batas atau parliamentary threshold (PT) yang dinilai cukup tinggi oleh beberapa partai. 

Kelemahan pada UU Pemilu tersebut memang wajar adanya, melihat dari kapasitas dan kualitas DPR saat ini sebagai legislator yang lemah, selain juga karena sistem presidensiil yang belum berjalan dengan baik dan benar atau bahkan tidak jelas bentuknya. 

Atau dalam bahasa Saldi Isra, presidensiil rasa parlementer. Akibatnya, sistem politik tampak ‘’remang-remang’’ karena disebut presidensiil, tetapi pelaksanaannya seperti parlementer. Namun, apabila dikatakan parlementer, ternyata kepala negaranya adalah presiden. 

Idealnya memang dalam sistem presidensiil, jumlah partai harus dibatasi, tidak boleh dibuka sebanyak-banyaknya sebagaimana pada sistem parlementer. Di sisi lain, dengan sistem multipartai, akan terjadi pemborosan anggaran negara dalam setiap Pemilu. 

Selain itu, dengan sistem multipartai, pengambilan keputusan di parlemen menjadi bertele-tele. Sebab, semua partai harus menyampaikan pandangannya. 
Apabila terjadi perdebatan, akan memakan waktu yang tidak sebentar. Selain itu, dalam sistem ini, faktor kepemimpinan menjadi sangat urgen karena efektif atau tidaknya pemerintahan sangat ditentukan bagaimana presiden mampu meyakinkan parlemen sekaligus koalisi di kabinet dalam mengimplementasikan visi dan misi pemerintahan dan pembangunan rakyat. 

Dari kelemahan-kelemahan tersebut, tentu harus ada solusi yang tepat dalam mewujudkan sistem Pemilu ideal. Salah satunya yang paling mungkin adalah dengan menerapkan sistem presidensiil murni, yang dibarengi dengan pemetaan hubungan antara ekeskutif dengan legislatif yang jelas. 

Salah satu hal terpenting dalam meningkatkan kualitas proses politik adalah membenahi kapasitas pengorganisasian proses penyelenggaraan Pemilu. Termasuk ke dalamnya adalah memperkuat kewenangan lembaga pengawas Pemilu dalam melakukan kontrol terhadap berbagai potensi penyelewengan penyelenggaraan proses Pemilu.***
JADI KONGKLUSI yang tepat menurut hemat saya adalah,,
BAHWA PENYELEGGARAAN PEMILU TAHUN 2014,,SEBAIKYA PARTAI YANG MEJADI PESERTA DIBATASI ,,dengan pertimbangan sbb:
  1. dengan syarat KPU,,HARUS,benar menyeleksi partai secara jujur,tanpa adanya intervensi dari pihak manapun,berdasarkan peraturan serta UU,dan bekerja secara proposioal,
  2. partai yg tidak lolos dalam seleksi,,sebaikx bergabung dengan partai-partai yang mempuyai prinsip,tujuan,visi misi serta idiologi kepartaian yang se=idem
  3. akan Berimbas pada ANGGARAN PEYENLENGGARAAN PEMILU,,SEMAKIN..banyak partai yang megikuti pemilu semakin banyak anggaran yang dikeluarkan pemeritah,,dan akan membuat kondisi keamanan rawan karena gesekan gesekan antara PEDUKUNG PARTAI,,SERTA,membuat rakyat SULIT MENENTUKAN CALON PEMIMPIN YG IDEAL
  4. AKAN ,,melahirkan,,PEMIMPIN YG MINORITAS,, dan pada akhirnya menghasilkan pemerintahan yang terbelah (divided government). Kondisi ini terjadi karena tidak adanya partai mayoritas di parlemen yang kemudian memicu deadlock antara legislatif dan eksekutif. Kombinasi sistem presidensiil plus multipartai ekstrem juga membuat koalisi yang bersifat permanen sulit dicapai.

Minggu, 06 Januari 2013

TIPS AGAR FB ANDA TIDAK DI HACK/ DI BAJAK


Ini adalah beberapa tips agar akun facebook sahabat tidak dibajak atau dijebol (hack), sebenarnya mudah dan sangat simple tapi bagi anda yang menerima catatan ini di handphone harap segera disetting akunnya dikomputer supaya lebih jelas dan leluasa untuk mengatur akunnya.

Didalam profil anda tidak perlu seluruh informasi ditampilkan diantaranya dalam Basic Information, Personal Information dan Contact Information, terutama Email Address, IM Screen dan Website. (Termasuk di dalam Group yang anda buat)

Berikut adalah beberapa cara untuk mengatur profil anda:
  1. Alamat Email. Disarankan alamat email tidak ditampilkan pada profil anda. Caranya: Pilih Settings lalu klik Privacy Settings, lalu pilih menu Profile, kemudian pilih Contact Information, kemudian di drop down menu IM Screen Name dan Email Screen Name di ubah menjadi "no one". 
  2. Password. Ubahlah password anda, caranya pilih menu Settings lalu klik Account kemudian di Password pilih change. Untuk password disarankan tidak sama dengan password email, dan minimal 10 karakter (kombinasi numerik dan alphanumerik). Contoh: webku456987oke. Kenapa password harus seperti itu?, karena dengan format seperti itu akan mempersulit si pembajak untuk mengacak password anda dan jangan sekali-kali anda memakai password tanggal lahir. 
  3. Website. Inilah cara yang ketiga oleh si pembajak lakukan guna mencari alamat email anda, karena jika anda menyertakan alamat website pribadi anda seperti Multiply, Blogger, Wordpress, Friendster, Twitter, Plurk dan lain-lain, si pembajak sangat pintar dan banyak akal untuk mencari email anda. Untuk itu jika anda memiliki website dan menyertakannya di Facebook harap jangan menampilkan alamat email di website pribadi anda. 
  4. Untuk sementara tips ini yang bisa kami sampaikan, dan walau hanya sementara ketiga tips diatas merupakan kunci utama si pembajak dalam melakukan aksinya. Mudah-mudahan bermanfaat dan semoga akun Facebook anda tidak menjadi korban oleh orang yang tidak bertanggung jawab. 
NB :
Sampaikan atau Share tips ini kepada teman-teman anda.
Bagi anda yang sering menggunakan akun facebook anda dengan handphone, disarankan untuk sesekali mengecek perkembangan akun facebook anda di komputer.

TIPS LAINNYA:
ada Enam Tips Mencegah Akun FB Tidak di Hack

  1. FB adalah Jejaring Sosial ( Social Network ) yang lagi eksis di dunia termasuk Indonesia. Sekarang Hacker pun memanfaatkan kejayaan FB menggunakan meng-hack akun FB, menggunakan cara apapun Hacker untuk menyusupi target (Akun FB ). Namun, kita bisa mencegah perbuatan hacker. Dan sekarang saya akan memberikan tips agar akun FB kita tidak dipakai oleh orang lain. Antara lain: 
  2. Password akun FB kita jangan dibuat serupa dengan password email kita.. 
  3. Tidak memposting Akun FB menggunakan email kita, lebih baik menggunakan link, Contohnya www.FB./NAMA ANDA 
  4. Bila chatting yang berhubungan FB dan berujung menggunakan Akun, lebih baik kita lebih hati-hati, Akun kita bisa dipakai oleh orang lain. 
  5. Lebih baik Akun kita dipakai sendiri. 
  6. Jangan mempercayai bila kita konten FB bisa dilindungi, karena orang baik pun bisa jadi hacker. 
  7. Jika kita membuka FB di warnet, diharapkan untuk menghapus Cookies di Web Browser. 
  8. Tips di atas tidaklah menjamin 100% persen agar akun Facebook sahabat tidak dibajak, namun sudah merupakan upaya yang baik agar akun kita dapat lebih aman. Semoga Bermanfaat... 
  9. sering mengganti sandi atau pasword,

Selasa, 01 Januari 2013

CATATAN AKHIR TAHUN


catatan akhir tahun

anakku
aku IBUMUmu!
jika jemariku kaku  dan tak kuasa bergerak. aku akan menggunakan isyarat mataku, untuk terus mencoba menuliskan sajakku ,, cerita tentang kenyataan waktu untukmu,,,,, anakku, dengan bahasa angin yang paling sunyi. dengan bahasa hati yang paling bunyi. dengan bahasa kayu yang menggesek ranting. dengan bahasa air yg gemericik berusaha menggapai  walau aku tw kau tak akan pernah mendengarkannya,,
jika mataku ternyata harus selalu tertutup. biarkan aku terus meraba, untuk merasakan dunia dengan kulit tanganku. dengan begitu, setiap bait –bait sajakku akan berusaha membangunkanmu,,ntuk trus berkreasi .,inovatip .dan optimis,,TUK menyambut mentari pagi

aku ibumu ,,,,
di akhir tahun ini, menceritakan padamu tentang kongkalikong ayahmu,,yg begitu mahir memerankan sinetron kelitan-kelitan,,jeratan hukum,,berkoloborasi dgn tikus-tikus berdasi ,,yang berbicara atas nama anakku,,serta keluargax,,diakhir tahun 2012 ini ibu ingin menceritakan,,bagaimana begitu mudahx ,,bola bola liar menggelinding,,tampa titik jedah ..intruksikan serta buyarkan kasus –kasus ,,yang membuat tubuh ibu mu ini semakin mejadi kurus,,digerogoti oleh tikus,tikus serta anjing2..peliharaan ayahmu..msh banyak yg ingin ibu  ceritakan.namun  kusadari kau belumlah tahu, sebab baru saja kau cium bau dunia ini,,

aku ibumu, 
diakhir  tahun ini  ingin meceritakan tentang.bagaimana ayahmu begitu lihainnya menggeliat jeratan hukum dgn dalih selaksa retorika yang semakin membuat ibu muak dan muntah ..namun ibumu tak bisa transparan menceritakan padamu ...sebab dengusan anjing peliharaan ayahmu siap menerkam dan mengoyak- ngoyak tubuh ibumu

aku ibumu,dan kau anakku.
 kelak, aku akan mengajakmu ke bukit atau kau yang akan memapahku ke bukit;sekedar ingin menceritakan 
bahwa jika kau Melihat kemungkaran serta ketidak adilan ,,TEGURLAH DEGAN TANGANMU,,kalau kau tidak bisa dengan lisan dan lidahmu ,,kalau masih juga belum berani menegurnya DIAMLAH,,,diam adalah selemah-lemahnya IMAN SESEORANG  DAN terakhir ibu ingin katakan, BERDIRI TEGAKlah DGN PRINSIP,,DAN HATI NURANIMU,,
,,,,,,,,,,,,,,,IBU PERTIWI,,,,,,,,,,,,,,