LAPORKAN TIKUS TIKUS KANTOR DAN PENJABAT PENJABAT YG MALING/KORUPSI KE KPK AYO SPA BERANI

Jumat, 30 Agustus 2013

KORUPTOR ITU KAFIR


Muhammadiyah-NU Luncurkan Buku Koruptor itu Kafir
Irwan Nugroho - detikNews

Jakarta - Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU), dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, menyebut seseorang yang melakukan korupsi adalah "kafir".

Bahkan kedua organisasi Islam modern dan tradisional itu perlu menjelaskan konsep bersamanya itu dalam sebuah buku. Buku itu kini telah terbit dengan judul "Koruptor itu Kafir", Telaah Fiqih Korupsi dalam Muhammadiyah dan Nahdatul Ulama (NU)."

Buku warna hitam dan bersampul obor terbakar dengan tangkai berlapis uang itu diluncurkan di restoran Bumbu Desa, Jl Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (18/8/2010) menjelang buka puasa. Sang editor, yang juga salah satu kandidat ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, hadir sebagai pemapar berdampingan dengan Sekjen Suriyah PBNU Malik Madani.

Secara teknis penyajian, buku yang diterbitkan Mizan dengan pendanaan dari Kemitraan Partnership ini dibagi menjadi empat bab. Bab pertama berisi korupsi dalam persepsi Muhammadiyah disambung strategi organisasi yang telah berumur seabad itu dalam pemberantasan korupsi. Sementara bab 3 dan 4 menjadi jatahnya NU dengan sub topik yang sama.

Seperti terbaca dalam pengantar Bambang, buku ini menghadirkan telaah hukum korupsi dalam Islam. Korupsi merupakan dosa besar tidak kepalang. Meskipun para penulisnya tidak secara eksplisit mengatakan bahwa korupsi dapat menghilangkan keimaanan, namun penjelasan itu sangat ditekankan.

"Misalnya Prof Din Syamsuddin, ketua umum PP Muhammadiyah mengatakan korupsi adalah syirik modern karena tidak lagi meyakini Allah sebagai Tuhan, tetapi menjadikan uang sebagai sumber kekuatannya, the power of money," kata Bambang (hal xxi).

Di dalam Islam, tindakan syirik merupakan perbuatan yang tidak dimaafkan oleh Allah. Bila dipandang korupsi adalah bentuk dari perbuatan syirik, menurut buku ini, jelas para koruptor sejajar dengan para musyrikin. Koruptor akan dilaknat oleh Tuhan, seperi yang tercantum dalam sebuah hadits, "Allah melaknat orang yang melakukan suap (risywah) dan menerima suap" (HR Ibn Majah).

Sementara kalangan NU menyodorkan pandangan bahwa korupsi itu sama dengan pencurian. Sebuah hadits mengatakan, "Pencuri tidak mungkin dilakukan dalam keadaan beriman". Singkat kata, salah satu bentuk tindakan mencuri adalah korupsi itu sendiri. Jika demikian, maka koruptor tidak mungkin melakukan korupsi dalam keadaan beriman pula.

Secara etimologis, kata ka-fa-ra (korupsi), itu bisa berarti mencuri. Ketika hadits itu memaksudkan bahwa tidak mungkin orang yang beriman melakukan pencurian, dalam hal ini korupsi, bisa diartikan bahwa ketika orang melakukan korupsi, hatinya tertutup, sehingga Allah pun dilupakan.

Lantas bagaimana korupsi itu bisa diberantas? Buku ini menjelaskan, Islam telah mengajarkan cara pembuktian terbalik sebagai salah satu alternatif untuk menumpas perbuatan korupsi. Padahal, tema itu sekarang ini menjadi perdebatan alot di ranah hukum positif. Pembuktian terbalik pernah ada ketika Umar Bin Khathab meminta Abu Hurairah menjelaskan asal-usul harta yang diperolehnya saat menjabat Gubernur Bahrain. Berikut nukilan kisah Umar Bin Khathab tersebut:

"Ketika Abu Hurairah menghadap Umar bin al-Khaththab setelah kembali dari Bahrain, dia membawa 400.000 (dinar) dari Bahrain. Kemudian Umar bertanya: Apakah engkau menzalimi seseorang?" Abu Hurairah menjawab: "tidak". Umar bertanya: Apakah engkau mengambil sesuatu yang bukan haknya?" dia menjawab "Tidak". Umar kembali bertanya: "Berapa yang telah engkau ambil?". Dia menjawab "20.000". Umar bertanya: "dari mana engkau memperolehnya?" dia menjawab: "Saya berdagang. Umar berkata: "Hitung modal pokokmu dan penghasilanmu. Ambil dan kembalikan sisanya ke Baitul Ma."

"Jadi pergi kemana-mana ternyata ada di sekitar kita. Tinggal kita saja yang kurang dalam menggalinya," seloroh Bambang tentang referensi pembuktian terbalik yang ternyata sudah tersedia dalam sejarah kejayaan Islam tersebut.

Simak rangkuman aneka peristiwa penting dan menarik sepanjang hari ini di "Reportase Malam" pukul 00.45 WIB Hanya di Trans TV

(irw/mei)
 NB  IKUTI LINK INI     news.detik.com/.../muhammadiyah-nu-luncurkan-buk.

Kamis, 29 Agustus 2013

SITUS SITUS/ TEMPAT PENGADUAN PARA PEJABAT YANG KORUPSI / MALING


Nah, diantara wasilah untuk memberi nasehat, masukan, saran, kritik atau pengaduan dengan cara yang baik kepada pemimpin kita, dalam hal ini pemerintah, adalah dengan melalui situs-situs pengaduan online. Berikut ini kami cantumkan beberapa situs pengaduan yang bermanfaat bagi kaum muslimin.

  1. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Whistleblowers System, http://kws.kpk.go.id
  2. Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR), situs pengaduan online terpadu,http://lapor.ukp.go.id/
  3. Pengaduan online POLRI (Kepolisian Republik Indonesia), http://www.polri.go.id/laporan-all/lpm/adu/
  4. Pengaduan online ombudsman, untuk pengaduan seputar layanan publik yang diselenggarakan aparat pemerintah, BUMN, BHMN, BUMD, http://www.ombudsman.go.id/en/pengaduanonline.html
  5. Pengaduan online DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), http://pengaduan.dpr.go.id/kirim/online
  6. Pengaduan online MA (Mahkamah Agung), http://www.mahkamahagung.go.id/di_web3/
  7. Pengaduan online Dinas PU (Pekerjaan Umum), http://www.pu.go.id/publik/ind/Saran_Pengaduan/
  8. Pengaduan online PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat), http://www.p2kp.org/pengaduan.asp?catid=1&
  9. Pengaduan online BOS (Biaya Operasional Sekolah), http://bos.kemdikbud.go.id/pengaduan/home/pengaduan
  10. Pengaduan online Bea dan Cukai, http://www.beacukai.go.id/index.ikc?page=apps/pengaduan-masyarakat.html
  11. Pengaduan online Kementrian Luar Negeri, http://www.deplu.go.id/Pages/ServiceDisplay.aspx?IDP=2&l=id
  12. Pengaduan online Komnas PA (Komisi Nasional Perlindungan Anak), http://komnaspa.or.id/Komnaspa/Form_Pengaduan.html
  13. Pengaduan online LPK (Lembaga Perlindungan Konsumen), http://www.perlindungankonsumen.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=248&Itemid=278
  14. Pengaduan seputar birokrasi negara, http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_content&task=blogcategory&id=63&Itemid=155
  15. Pengaduan online Dirjen Pajak, http://pengaduan.pajak.go.id/deskripsi.php
  16. Pengaduan online BPN (Badan Pertanahan Nasional), http://www.bpn.go.id/pengaduan.aspx
  17. Pengaduan online Dirjen Perhubungan, http://www.dephub.go.id/pengaduanweb/
  18. Pengaduan online Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan), http://ulpk.pom.go.id/ulpk/index.php?option=com_hello&view=hello&Itemid=19&lang=in

Senin, 12 Agustus 2013

SPA BILANG DGN MENGINGAT KEMATIAN KITA TIDAK BISA PRODUKTIF /NGGAK BS MAJU


Waktu terus berjalan begitu cepat. Detik, menit, jam, hari, minggu bulan, thn,terus berganti Tanpa disadari kini sudah akan berganti tahun baru lagi. Praktis usia kita bertambah satu tahun. Ini berarti jatah usia kita telah berkurang satu tahun. Kita tidak tahu masih berapa tahun lagi, masih diberi kesempatan hidup. Namun yang perlu diketahui sadar atau tidak sadar kita sedang berlari menuju titik akhir kehidupan kita masing-masing yakni menuju tempat peristerahatan terakhir kita yakni KUBURAN/akherat. Dan allah SWT telah berfirman 

Tiap-tiap yang bernyawa pasti akan merasakan mati" (QS. Ali 'Imran : 185)

Lantas pertanyaannya adalah sudahkah kita mempersiapkan kehidupan setelah mati? Suatu kehidupan yang abadi dimana kita hanya diminta menunjukkan amal yang telah dikerjakan sementara kita sudah tidak mempunyai kesempatan untuk beramal

Namun yang terjadi malah sebaliknya, kebanyakan kita malah melupakan kehidupan setelah mati. Kebanyakan orang malah tidak mau membicarakan tentang kematian. karena meraka menganggap kematian adalah suatu yang menyeramkan. Kematian adalah sesuatu yang membuat orang tidak produktip. Ingat mati akan membuat orang terbelenggu dan menghambat kemajuan. Sehingga hari-hari mereka disibukkan dengan kerja dan mencari hiburan saja.

Benarkah demikian? Tidak. Ternyata pendapat ini salah besar. Sebaliknya, ingat mati justru mendorong orang menjadi sukses, kaya dan jaya. Bagaimana bisa demikian? Karena sebagaimana sabda Nabi, orang yang selalu mengingat mati akan menjadi orang yang cerdas 

Sahabat bertanya lagi: “Mukmin seperti apakah yang paling cerdas?” Beliau menjawab: “Muslim yang paling cerdas adalah yang paling banyak mengingat kematian dan yang paling baik mempersiapkan diri untuk sesudah kematian itu, mereka itulah orang-orang yang cerdas”(diriwayatkan oleh Imam al-Qurtubi dalam al-Tadzkirah fi Ahwal al-Mauta wa Umuri al-Akhirah).

Anda tidak percaya begini penjelasannya. Orang yang selalu mengingat mati akan selalu bertanya dalam hati, “Sudah cukupkah bekal yang kupersiapkan menjalani kehidupan setelah mati?”. Waktu hanya 60 tahun(Prediksi umur manusia yang produktip) dipakai untuk mempersiapkan bekal untuk hidup yang tanpa batas. Jika tanpa kecerdasan apa mungkin kita bisa mempersiapkan bekal itu

Coba kita bayangkan saja, anda diminta untuk bekerja apa saja selama satu tahun. Lalu hasilnya dikumpulkan untuk hidup selama 20 tahun tanpa harus bekerja. Dapatkah anda bertahan hidup? Lalu siapa yang mampu bertahan hidup. Yang dapat bertahan hidup, tentulah orang yang cerdas. Orang yang mau dan mampu menggunakan waktu, tenaga dan pikiranya dengan maksimal. Sehingga mereka akan mendapatkan gaji ratusan juta perbulan. Bukankah mereka yang bergaji puluhan atau ratusan juta itu orang yang cerdas

Paling tidak ada 4 alasan kenapa orang yang selalu ingat mati akan menjadi orang yang sukses, kaya dan jaya. 

Pertama adalah ikhlas. 

Orang yang selalu ingat mati sadar bahwa amal baru akan diterima jika dilakukan dengan ikhlas. Sedangkan keikhlasan akan mendorong seseorang melakukan sesuatu dengan sepenuh hati walaupun apa yang mereka lakukan tidak dihargai oleh orang lain. Seorang karyawan yang bekerja didasarkan dengan keihklasan akan menjadi karyawan yang berprestasi dan disukai banyak orang. Karena mereka bekerja dengan penuh kesungguhan dan bertanggung jawab baik dalam lingkungan yang mendukukung maupun tidak. Mereka tidak peduli dan tidak ambil pusing meskipun diperlakukan secara tidak adil. Mereka tidak pernah mengeluh kepada manusia. Mereka hanya mengeluh kepada Allah. Mereka bekerja diniatkan hanya karena Allah

kedua akan manjadi seorang yang kaya /banyak harta

Pedagang / bisnismen yang ikhlas akan menjadi seorang pedagang yang memandang masa depan dengan penuh semanagat dan bergaerah. Mereka tidak hanya memikirkan untung atau rugi, namun mereka hanya memikirkan keridloan Allah semata. Karena itu mereka tidak mau melanggar aturan agama. Mungkin kelihatannya jalan usahanya perlahan, namun walaupun pelan tetapi pasti akan menuai kesuksesan yang luar biasa, karena orang/masyarakat datang ketempat usahanya karena mereka yakin barang atau keperluan yang mereka buthkan sangat terjaga kwalitas dan harganya,lihatlah bagaimana cara nabi MUHAMMAD SAW, berdagang dia adalah seorang bisnisman yang handal

Ketiga, akan menjadi pemimpin yang sukses dan amanah

Umar bin Khattab. Pada suatu saat beliau terlambat menjadi khatib salat Jumat “maaf saya terlambat karena kemeja ini, saya mesti menunggu kering karena saya tak memiliki kemeja lain.”

Keterlambatan Sayyidina Umar karena 21 tambalan kemejanya, bukan karena yang lain. Satu kemeja bukan berarti beliau tidak mampu untuk membeli, tetapi gambaran kesederhanaan sebagai seorang pemimpin di tengah gelimangan harta dan kekuasaan.

Budaya antikorupsi yang juga diperlihatkan Umar, ketika beliau menolak sebuah hadiah makanan dari gubernur Azerbaijan. Penolakan tersebut atas dasar beliau tidak butuh dengan makanan tersebut karena amat mewah dan mengirim kembali makanan tersebut diiringi pesan “takutlah kepada Allah dan kenyangkan rakyat lebih dahulu dengan makanan yang biasa kamu makan”.

Tidak hanya Umar, budaya antikorupsi juga dilakukan oleh Khalifah Umar Bin Abdul Aziz. Pada malam hari, di tengah kesibukan beliau mengurusi urusan negara, putranya mengajak mendiskusikan suatu persoalan dan beliau mematikan lampu. Sang putra bertanya “kenapa lampu dipadamkan? Bukankah lebih baik berbincang-bincang dengan lampu terang?”

Khalifah Umar menjawab, “lampu yang kita pakai adalah milik negara, minyak milik negara, lebih baik kita menyalakan lampu milik kita, uang kita”. Sebuah jawaban yang amat simpel tetapi menunjukkan suatu komitmen diri seorang pemimpin bagaimana menempatkan sebagai pribadi dan sebagai pejabat sebuah negara. Sifat dan sikap seperti ini yang harus dibudayakan oleh pemimpin negara dalam upaya memberantas korupsi.BUKANNYA MALAH BANGGA DENGAN KELAKUAN KITA MENGGUNAKAN MOBIL DINAS ATAU SARANA PRASARANA KANTOR/PEMERINTAH UNTUK KEPERLUAN PRIBADI DAN KELUARGA KITA,,hal-hal yang sepele seperti inilah yang jarang kita benahi dalam keseharian kita padahal itu merupakan salah satu bentuk korupsi, 

Keempat , menjadi seorang ULAMA/ustazd Akherat, bukan ustazd /ulama dunia

Imam Ghazali membagi ulama dalam dua kategori, Ulama Akherat dan Ulama Dunia. Yang pertama adalah ulama pewaris Nabi, warasat al-anbiya. Sedangkan yang kedua adalah Ulama su' (jahat). "Mereka inilah yang mempergunakan ilmunya untuk mendapatkan kepuasan duniawi, termasuk menjadikannya tangga untuk meraih pangkat dan kedudukan. Sementara itu, ulama akherat adalah ulama yang sadar betul akan ilmu yang dimilikinya.

Ciri-ciri Ulama' Akhirat

Inilah dia ulama yang haq, ulama pewaris Nabi. Yakni ulama yang benar-benar beramal dengan Al Quran dan Sunnah. Disebut juga ulama ul 'amilin. Umumnya mereka ini banyak di zaman salafussoleh. Karana itu kita sebutkan mereka ulama salafussoleh. Yang mana selepas generasi mereka, cukup sulit untuk dapatkan ulama yang haq ini. Ada juga tetapi tidak banyak. Boleh dihitung dengan jari. Mereka juga dinamakan 'ulama Akhirat' (karena mereka dapat menggunakan kesempatan dunia untuk Akhirat). Sekaligus dunia tidak dapat menipu mereka. Di Akhirat mereka akan jadi orang yang menang yakni jadi orang besar dan orang kaya Akhirat, insya-ALLAH. Merekalah yang Rasulullah SAW maksudkan:

Para ulama itu pewaris para nabi. (Riwayat Abu Daud dan At Tarmizi)

Merekalah yang mengambil tugas nabi-nabi di zaman tidak ada nabi. Mereka bagaikan obor di zamannya. Pribadi mereka adalah bayangan pribadi Rasulullah SAW. Berikut ciri-cirinya :

Istiqomah aqidah, ibadah, akhlak dan dakwahnya, takutnya hanya pada Allah (QS Al Anbiya 28)

Senangnya berjamaah ke masjid, lembut tutur katanya, bicaranya hikmah yang mengajak hijrah menuju Allah, tegas menyampaikan Haq, tampak sekali kerendahan hatinya, wajahnya murah senyum bercahaya,

Ikhlasnya mengajar tanpa minta upah apalagi bertarif, “Ikutilah mereka yang berdakwah yang tidak minta upah, merekalah hamba-hamba Allah yang mendapat hidayah Allah” (QS Yasin 21) menerima upah dari berdakwah juga tidak apa-apa asalkan tidak meminta-minta bayaran (pasang tarif). Rasulullah bersabda : Dari Ibnu as Sa’idy al Maliki, bahwasanya ia berkata: “Umar bin Khattab ra mempekerjakanku untuk mengumpulkan sedekah. Tatkala selesai dan telah aku serahkan kepadanya, ia memerintahkan aku untuk mengambil upah.” Lalu aku berkata: ”Aku bekerja hanya karena Allah, dan imbalanku dari Allah.” Lalu ia berkata: “Ambillah yang telah aku berikan kepadamu. Sesungguhnya aku bekerja di masa Rasulullah saw dan mengatakan seperti apa yang engkau katakan.” Lalu Rasulullah saw bersabda kepadaku: “Jika aku memberikan sesuatu yang tidak engkau pinta, makanlah dan sedekahkanlah.” (HR. Muslim).

Hadits di atas juga menunjukkan bolehnya menerima upah yang tidak dimintanya, karena upah ini memang sudah menjadi hak bagi seorang da’i.

“Tsiqqoh” kuat menjaga janji, “waro’” sangat takut dan berhati-hati dengan Hukum Allah

Siang malam memikirkan umatnya, umatnyapun selalu ia sertakan dalam doanya terutama setiap tahajjudnya dipenghujung malamnya, iapun sibuk berikhtiar untuk keberkahan keluarga dan dakwahnya, keluarganyapun sakinah dan uswah hasanah, kuatnya shilaturahm

Penghormatan pada perbedaan pendapat, memaafkan pada mereka yang menyakitinya, jauh dari sifat dengki bahkan ia senang untuk selalu belajar, mengaji dan berguru lagi (QS Ali Imran 79).

Dakwahnya selalu berisi seruan untuk meraih kehidupan akhirat, tidak membicarakan bagaimana mendapatkan kesejahteraan dunia, sederhana dan menjaga jarak dengan penguasa.

Tidak menganggap majilis yang beliau pimpin paling baik, tidak menjelek-jelekkan majilis yang dipimpin ulama' lain dan tidak memusuhi umat Islam yang berbeda pendapat karena mengingat Firman Allah Ta'ala.

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ
"Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara." (QS. Al Hujuraat: 10)

Ciri-ciri Ulama' Dunia (Ulama' Su')

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengistilahkan mereka ulama su’ dengan sebutan “para dai yang berada di tepi pintu-pintu neraka”. Beliau peringatkan kita dari keberadaan mereka sebagaimana dalam sabdanya, “… Dan sesungguhnya yang aku takutkan atas umatku ialah para ulama-ulama yang menyesatkan.” (H.R. Abu Daud dari sahabat Tsauban radhiyallahu ‘anhu).
Berikut ciri-ciri ulama' jahat :

Sebaliknya, ulama dunia atau ulama su' selalu menginginkan kekayaan (hidupnya bermewah-mewah) dan kehormatan duniawi.
Celakanya, mereka tidak segan-segan berkhianat pada hati nurani, asalkan tujuan mereka tercapai.
Dalam kenyataannya, ulama tersebut bergaul bebas dengan raja-raja dan pegawai pemerintah, penguasa, serta memberikan sokongan moral terhadap tindakan mereka, tak perduli baik atau buruk.

Terkait dengan ulama su', ada ilustrasi menarik yang dipaparkan Ibnu Mas'ud : "Kelak akan datang suatu masa tatkala hati manusia asin; ilmu tidak bermanfaat lagi. Saat itu, hati ulama laksana tanah gundul dan berlapiskan garam. Meski disiram hujan, namun tidak setets pun air tawar nan segar dapat diminum dari tanah itu." 

Dalam dakwahnya mereka membicarakan tentang meraih kesejahteraan dan kebahagiaan dunia bukan bagaimana caranya meraih kesejahteraan di akhirat.
Berdakwah jika hanya ada upahnya. Kalau tidak ada upah enggan untuk berdakwah (ulama amplop)


Memperbanyak mengingat mati berarti memperbanyak amal kebaikan. Orang yang tidak beramal baik atau dia berbuat buruk berarti tidak ingat dirinya akan mati. Imam ad-Daqqaq berkata, "Barangsiapa memperbanyak mengingat mati, dia dikaruniai tiga perkara: Menyegerakan taubat, hati yang qana'ah, dan semangat beribadah." (Imam al-Qurtubi, al-Tadzkirah fi Ahwal al-Mauta wa Umuri al-Akhirah).

Jika kita kesulitan mengamalkan ikhlas atau tidak mampu mengontrol hawa nafsu, atau ada niat kita untuk melakukan suatu hal yang melanggar aturan agama (Allah dan Sunnah Rasulnya) maka saat itu ingat-ingatlah bahwa kita kapan saja akan dijemput kematian yang tidak diduga-duga

.wallahu a,lam

>>>>>>>Lahama Malanda Uta>>>>

Sabtu, 10 Agustus 2013

INI DIA SYARAT JIKA ANDA KEPINGIN JADI CALEG DPR DPD MAUPUN DPRD

Jakarta - Undang-undang telah mengatur persyaratan bagi setiap warga negara yang ingin menjadi calon legislatif (caleg) baik di DPR, DPD, maupun DPRD. Ketua KPU Husni Kamil Manik, menuturkan bahwa persyaratan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2012

"Persyaratan itu diatur dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD)," kata ketua KPU Husni Kamil Manik, kepada detikcom,selasa(29/120/2013)

Menurut Husni, apa yang sudah disepakati dalam Undang-undang adalah yang menjadi keharusan bagi tiap parpol untuk menerapkan bagi setiap calegnya. Sementara, jika ada persyaratan teknis lain yang secara spesifik mengatur persyaratan caleg, maka itu menjadi tanggungjawab parpol bersangkutan

"Belum ada (persyaratan lain yang mengatur di luar UU 8/2012). Kalau ada pengaturan lain di luar Undang-undang, tanggungjawab penerapannya ada pada parpol tersebut ucap husni

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, BAB VII, Bagian Kesatu tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 51 menulis syarat bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yangmemenuhipersyaratan, sebagai berikut: 
  1. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih. 
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 
  3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  4. Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia. 
  5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas madrasa ahaliyah sekolah menengahkejuruan,madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat. 
  6. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 
  8. Sehat jasmani dan rohani. 
  9. Terdaftar sebagai pemilih. 
  10. Bersedia bekerja penuh waktu. 
  11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. 
  12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. 
  14. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu. 
  15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan 
  16. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan. 

sumber
Anda sedang membaca artikel/Berita tentang Apa Syarat/ Persyaratan Menjadi BaCaleg (Bakal Calon Anggota Legislatif) DPR, DPD. DPRD, Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dan anda bisa menemukan artikel/Berita Apa Syarat/ Persyaratan Menjadi BaCaleg (Bakal Calon Anggota Legislatif) DPR, DPD. DPRD, Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 ini dengan urlhttp://www.kembanglatar.org/2013/04/apa-syarat-persyaratan-menjadi-bacaleg.html,anda dapat menyebar luaskannya jika artikel/Berita Apa Syarat/ Persyaratan Menjadi BaCaleg (Bakal Calon Anggota Legislatif) DPR, DPD. DPRD, Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 ini sangat bermanfaat bagi anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Apa Syarat/ Persyaratan Menjadi BaCaleg (Bakal Calon Anggota Legislatif) DPR, DPD. DPRD, Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 sebagai sumbernya.

Artikel Terkait
Prabowo, Megawati, dan Ical, Kandidat Kuat Capres 2014 Versi LSI
Mahfud MD: Semua Partai Sama, Punya Masalah
Etika Politik dan Politik Beretika | Rumitnya Sistem Hukum dan Perpolitikan Di Negeri Ini
Tahun 2013, tahun politik | Konsolidasi Internal Menghadapi Pemilu 2014
BBM Naik, Pemerintah Gagal Kelola Stabilitas Keuangan
Kenaikan Harga BBM Hanya Akan Menyengsarakan Rakyat
Ruang Buruh Panci Lebih Buruk dari Sel Penjara
34 Buruh Diperbudak di Tangerang, Pemerintah 'Ngapain' Saja?
Kronologi Kecelakaan Uje Berdasarkan Keterangan Keluarga, Polisi dan Pihak Rumah Sakit
Meninggalnya Uje (Ustaz Jeffry Al Buchori), Kehilangan Besar Bagi Umat Islam
Apa Syarat/ Persyaratan Menjadi BaCaleg (Bakal Calon Anggota Legislatif) DPR, DPD. DPRD Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012
Mahfud MD : Eksekutif, Legislatif, Yudikatif Sakit Semua | Indikasinya Adalah Masih Saratnya Praktek Kolusi Hingga Korupsi.
DPR Batalkan Pengesahan RUU Ormas | RUU Ormas Akhirnya Disepakati Untuk Ditunda
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi : RUU Ormas yang Baru Penting
Memahami Arti Politik "Politik Itu Rumit dan Kompleks"
Humor Arti Politik Sesungguhnya
Wakil Rakyat atau Wakil Parpol | "Harus Mengutamakan Kepentingan Rakyat Bukan Parpol"
Paradigma Caleg | “Waspadai Caleg Pencari Kerja”

Kamis, 08 Agustus 2013

HUKUM MENGUNGKAPKAN AIB /KEJAHATAN SESEORANG KAITANNYA DENGAN MARAKNYA KASUS KORUPSI MENURUT PANDANGAN ISLAM

Artikel ini saya salin dari buku yang dibuat oleh Bapak KH. M. Quraish Shihab dengan judul “M.Quraish Shihab Menjawab” halaman 618. Mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada beliau apabila sedikit melanggar hak cipta dari buku yang dimiliki beliau karena  salah satu isinya ada yang saya ambil disini. Hal ini saya lakukan karena saat ini banyak terjadi perdebatan yang TIDAK berujung “saling mempertahankan pendapat”  mengenai cara mengatasi kejahatan,merajalelanya kasus korupsi serta kasus narkoba dan lain-lain di negara indonesia yang kita cintai ini menurut hukum Islam.

kapan "aib" seseorang bisa kita bicarakan atau diungkapkan? hal ini berkaitan dengan semakin maraknya pengungkapan kasus korupsi/kolusi terhadap pejabat di negeri ini.

HUKUM MENGUNGKAP AIB SESEORANG

Pada dasarnya diharamkan bagi seorang muslim mengungkapkan aib saudaranya karena ini termasuk kedalam perbuatan ghibah, yaitu mengungkapkan aib saudaranya sesame muslim pada saat orang itu tidak ada dihadapannya dan saudaranya itu tidak menyukainya jika berita tersebut sampai kepadanya tanpa adanya suatu keperluan.

Para ulama mengharamkan ghibah ini jika dilakukan tanpa adanya suatu kepentingan bahkah termasuk kedalam kategori dosa besar, sebagaimana disebutkan didalam firman Allah swt :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ

Artinya : “Dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al Hujurat : 12)

Didalam shahih Muslim dari hadits al ‘Ala bin Abdurrahman dari ayahnya dari Abu Hurairoh bahwa Nabi saw bersabda,”Tahukah kalian apa itu ghibah?’ para sahabat bertanya,”Allah dan Rasul-Nya lah yang mengetahuinya.” Beliau saw bersabda,”Engkau menyebutkan apa-apa yang tidak disukai oleh saudaramu.’ Beliau saw ditanya,’Apa pendapatmu, jika pada saudaraku itu benar ada apa yang aku katakan?’ beliau saw bersabda,’Jika apa yang engkau katakan itu benar (ada pada saudaramu) maka sungguh engkau telah melakukan ghibah dan jika apa yang engkau katakana itu tidak benar maka engkau telah berdusta.”

Namun ghibah atau menyebutkan aib saudaranya untuk suatu kepentingan maka dibolehkan, dan diantara hal-hal yang dibolehkannya ghibah adalah :

1.Adanya unsur kezhaliman.
Dibolehkan bagi seorang yang dizhalimi untuk mengadukannya kepada penguasa atau hakim atau orang-orang yang memiliki wewenang atau orang yang memiliki kemampuan untuk menghentikan kezhaliman orang yang berbuat zhalim itu kemudian orang itu mengatakan,”Sesungguhnya si A telah merzhalimiku, dia telah berbuat ini kepadaku, dia telah mengambil itu dariku atau sejenisnya.”

2.Meminta pertolongan untuk menghentikan kemunkaran dan mengembalikan orang-orang yang berbuat maksiat kepada kebenaran dengan penjelasannya yang mengatakan kepada orang yang diharapkan kesanggupannya untuk menghilangkan kemunkaran dengan mengatakan,”Si A melakukan ini dan itu maka cegahlah dia, atau perkataan sejenisnya.” Maksudnya adalah untuk menghilangkan kemunkaan dan jika tidak ada maksud yang demikian maka diharamkan.

3.Meminta fatwa, seperti penjelasannya kepada seorang mufti,”Ayahku telah menzhalimiku atau saudaraku atau fulan dengan perbuatan ini. Adakah balasannya ? Bagaimana caranya untuk melepaskan diri dari perbuatan itu dan mendapatkan hakku serta mencegah kezhaliman itu terhadapku?’ atau perkataan-perkatan seperti itu, maka hal ini dibolehkan untuk suatu kepentingan.

Namun yang lebih baik baginya adalah dengan mengatakan,”Bagaimana pendapatmu tentang seorang laki-laki yang melakukan perbuatan ini dan itu, atau seorang suami atau istri yang melakukan ini dan itu atau sejenisnya.” Ia hanya menyampaikan substansinya tanpa menyebutkan orangnya meski jika menyebutkan orangnya pun dibolehkan, berdasarkan hadits Hindun yang mengatakan,”Wahai Rasulullah saw sesungguhnya Abu Sofyan adalah seorang yang kikir…” dan Rasulullah saw tidaklah melarang Hindun.

4.Memberikan peringatan kepada kaum muslimin dari keburukan dan kejahatannya. Hal itu dalam lima bentuk sebagaimana disebutkan Imam Nawawi :
a.   Mengungkapkan ‘cacat’ para perawi dan saksi yang memiliki cacat, ini dibolehkan menurut ijma’ bahkan diwajibkan demi menjaga syariah.
b.   Memberitahukan dengan cara ghibah saat bermusyawarah dalam permasalahan keluarga besan, atau yang lainnya.
c .  Apabila engkau menyaksikan orang yang membeli sesuatu yang mengandung cacat atau sejenisnya lalu engkau mengingatkan si pembeli yang tidak mengetahui perihal itu sebagai suatu nasehat baginya bukan bertujuan menyakitinya atau merusaknya.
c. Apabila engkau menyaksikan seorang yang faqih, berilmu berkali-kali melakukan perbuatan fasiq atau bid’ah sedangkan orang itu menjadi rujukan ilmu sementara kemudharatan yang ada didalam perbuatan itu masih tersembunyi maka hendaklah engkau menasehatinya dan menjelaskan perbuatannya itu dengan tujuan memberikan nasehat.
d. Terhadap seorang yang memiliki kekuasaan (amanah) yang tidak ditunaikan sebagaimana mestinya dikarenakan dirinya tidak memiliki kemampuan atau karena kefasikannya maka hendaklah hal itu diungkapkan kepada orang yang memiliki wewenang atau kemampuan untuk menggantikan orang tersebut dengan orang lain yang lebih mampu, tidak mudah tertipu dan istiqomah.

5.Apabila kefasikan atau bid’ah yang dilakukannya sudah tampak terang maka dibolehkan mengungkapkan yang tampak terang itu saja dan tidak dibolehkan baginya mengungkapkan aib-aib selain itu kecuali jika ada sebab lainnya.
6.Sebagai pengenalan atau pemberitahuan… apabila seseorang telah dikenal dengan gelar si Rabun, si Pincang, si Biru, si Pendek, si Buta, si Buntung atau sejenisnya maka dibolehkan baginya untuk mengenalkannya dengan perkataan itu dan diharamkan menyebutkannya dengan maksud menghinakannya akan tetapi jika dimungkinkan untuk pengenalannya dengan selain gelar-gelar itu maka hal ini lebih utama. (al Mausu’ah al Fiqhiyah juz II hal 11445 – 1146)

Dengan demikian dibolehkan mengungkapkan aib korupsi yang dilakukan para pejabat dikarenakan adanya kemaslahatan didalamnya yaitu untuk menghentikan kezhalimannya yang dapat merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat dan agar para pejabat lainnya tidak melakukan perbuatan itu atau pun agar pejabat itu diganti dengan pejabat lainnya yang lebih baik dan amanah.

MENTAATI PEMIMPIN

Selain hadits-hadits yang anda sebutkan diatas yang memerintahkan seorang muslim untuk mendengar dan menaati pemimpinnya maka terdapat hadits-hadits lainnya, diantaranya :
Sabda Rasulullah saw,”Apa yang engkau perintahkan kepadaku jika aku menemui keadaan itu?’ Beliau saw bersabda,”Hendaklah engkau berkomitmen (iltizam) dengan jama’atul muslimin dan imam mereka.” (HR. Bukhori)


Sehingga apabila seorang pemimpin suatu organisasi atau jamaah atau seorang penguasa suatu negeri memerintahkan kemaksiatan walaupun dirinya masih melaksanakan shalat maka ia tidak boleh ditaati karena tidak ada ketaatan didalam maksiat kepada Allah swt, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Tidak ada ketaatan dalam suatu kemaksiatan akan tetapi ketaatan kepada hal yang ma’ruf.” (HR. Bukhori dan Muslim)

artikel ini cuma sebagai bahan rujukan untuk mengambil suatu kesimpulan bagaimana dasar hukumnya mengenai pengungkapan aib/kejahatan sesorang ditinjau dari hukum islam, dan kesimpulan akhirnya saya serahkan kepada para pembaca,,

<<<<