LAPORKAN TIKUS TIKUS KANTOR DAN PENJABAT PENJABAT YG MALING/KORUPSI KE KPK AYO SPA BERANI

Sabtu, 10 Agustus 2013

INI DIA SYARAT JIKA ANDA KEPINGIN JADI CALEG DPR DPD MAUPUN DPRD

Jakarta - Undang-undang telah mengatur persyaratan bagi setiap warga negara yang ingin menjadi calon legislatif (caleg) baik di DPR, DPD, maupun DPRD. Ketua KPU Husni Kamil Manik, menuturkan bahwa persyaratan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2012

"Persyaratan itu diatur dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perakilan Rakyat Daerah (DPRD)," kata ketua KPU Husni Kamil Manik, kepada detikcom,selasa(29/120/2013)

Menurut Husni, apa yang sudah disepakati dalam Undang-undang adalah yang menjadi keharusan bagi tiap parpol untuk menerapkan bagi setiap calegnya. Sementara, jika ada persyaratan teknis lain yang secara spesifik mengatur persyaratan caleg, maka itu menjadi tanggungjawab parpol bersangkutan

"Belum ada (persyaratan lain yang mengatur di luar UU 8/2012). Kalau ada pengaturan lain di luar Undang-undang, tanggungjawab penerapannya ada pada parpol tersebut ucap husni

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, BAB VII, Bagian Kesatu tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 51 menulis syarat bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yangmemenuhipersyaratan, sebagai berikut: 
  1. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih. 
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. 
  3. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
  4. Cakap berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia. 
  5. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas madrasa ahaliyah sekolah menengahkejuruan,madrasah aliyah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat. 
  6. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 
  7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 
  8. Sehat jasmani dan rohani. 
  9. Terdaftar sebagai pemilih. 
  10. Bersedia bekerja penuh waktu. 
  11. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. 
  12. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat/pengacara, notaris, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  13. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. 
  14. Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu. 
  15. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan 
  16. Dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan. 

sumber
Anda sedang membaca artikel/Berita tentang Apa Syarat/ Persyaratan Menjadi BaCaleg (Bakal Calon Anggota Legislatif) DPR, DPD. DPRD, Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dan anda bisa menemukan artikel/Berita Apa Syarat/ Persyaratan Menjadi BaCaleg (Bakal Calon Anggota Legislatif) DPR, DPD. DPRD, Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 ini dengan urlhttp://www.kembanglatar.org/2013/04/apa-syarat-persyaratan-menjadi-bacaleg.html,anda dapat menyebar luaskannya jika artikel/Berita Apa Syarat/ Persyaratan Menjadi BaCaleg (Bakal Calon Anggota Legislatif) DPR, DPD. DPRD, Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 ini sangat bermanfaat bagi anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Apa Syarat/ Persyaratan Menjadi BaCaleg (Bakal Calon Anggota Legislatif) DPR, DPD. DPRD, Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 sebagai sumbernya.

Artikel Terkait
Prabowo, Megawati, dan Ical, Kandidat Kuat Capres 2014 Versi LSI
Mahfud MD: Semua Partai Sama, Punya Masalah
Etika Politik dan Politik Beretika | Rumitnya Sistem Hukum dan Perpolitikan Di Negeri Ini
Tahun 2013, tahun politik | Konsolidasi Internal Menghadapi Pemilu 2014
BBM Naik, Pemerintah Gagal Kelola Stabilitas Keuangan
Kenaikan Harga BBM Hanya Akan Menyengsarakan Rakyat
Ruang Buruh Panci Lebih Buruk dari Sel Penjara
34 Buruh Diperbudak di Tangerang, Pemerintah 'Ngapain' Saja?
Kronologi Kecelakaan Uje Berdasarkan Keterangan Keluarga, Polisi dan Pihak Rumah Sakit
Meninggalnya Uje (Ustaz Jeffry Al Buchori), Kehilangan Besar Bagi Umat Islam
Apa Syarat/ Persyaratan Menjadi BaCaleg (Bakal Calon Anggota Legislatif) DPR, DPD. DPRD Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012
Mahfud MD : Eksekutif, Legislatif, Yudikatif Sakit Semua | Indikasinya Adalah Masih Saratnya Praktek Kolusi Hingga Korupsi.
DPR Batalkan Pengesahan RUU Ormas | RUU Ormas Akhirnya Disepakati Untuk Ditunda
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi : RUU Ormas yang Baru Penting
Memahami Arti Politik "Politik Itu Rumit dan Kompleks"
Humor Arti Politik Sesungguhnya
Wakil Rakyat atau Wakil Parpol | "Harus Mengutamakan Kepentingan Rakyat Bukan Parpol"
Paradigma Caleg | “Waspadai Caleg Pencari Kerja”

Tidak ada komentar :

Posting Komentar