PENGERTIAN PROMOSI,MUTASI,DAN DEMOSI
1. Pengertian Promosi
Promosi adalah penghargaan
dengan kenaikan jabatan dalam suatu organisasi ataupun instansi baik dalam
pemerintahan maupun non pemerintah (swasta).
Menurut Husein (2003) seseorang
yang menerima promosi harus memiliki kualifikasi yang baik dibanding
kandidat-kandidat yang lainnya. Terkadang jender pria wanita serta senioritas
tua muda serta upeti dan lobi mempengaruhi keputusan tersebut.
Hal inilah yang
banyak diusahakan oleh kalangan pekerja / pegawai pns agar bisa menjadi lebih
baik dari jabatan yang sebelumnya ia jabat dan juga demi peningkatan dalam
status social.
Promosi merupakan kesempatan
untuk berkembang dan maju yang dapat mendorong karyawan untuk lebih baik atau
lebih bersemangat dalam melakukan suatu pekerjaan dalam lingkungan organisasi
atau perusahaan. namun penerapan promosi yang di lakukan oleh bupati walikota, gubernur dll dalam ruang lingkup pegawai negeri sipil
biasanya berdasarkan lobi serta kedekatan dengan penjabat dan besarnya upeti
yang disodorkan,
2. Pengertian Mutasi
Mutasi atau transfer menurut Wahyudi (1995
)adalah perpindahan pekerjaan seseorang dalam suatu organisasi yang memiliki
tingkat level yang sama dari posisi perkerjaan sebelum mengalami pindah kerja.
Kompensasi gaji, tugas dan tanggung jawab
yang baru umumnya adalah sama seperti sedia kala. Mutasi atau rotasi kerja
dilakukan untuk menghindari kejenuhan karyawan atau pegawai pada rutinitas
pekerjaan yang terkadang membosankan serta memiliki fungsi tujuan lain supaya
seseorang dapat menguasai dan mendalami pekerjaan lain di bidang yang berbeda
pada suatu perusahaan.
Transfer terkadang dapat dijadikan sebagai
tahapan awal atau batu loncatan untuk mendapatkan promosi di waktu mendatang.
Hakekatnya mutasi adalah bentuk perhatian pimpinan terhadap bawahan.
Disamping perhatian internal, upaya
peningkatan pelayanan kepada masyarakat adalah bagian terpenting dalam seluruh
pergerakan yang terjadi dalam lingkup kerja pemerintahan.namun kenyataannya
banyak pegawai yang merasa keberatan dengan sistim mutasi ini dan biasanya
mereka yang merasa keberatan dengan sistim ini adalah pegawai yang berada
diposisi,bagus,(BASAH) seperti bendahara bagian keuangan dll
3. Pengertian Demosi/hukuman
Menurut
Suratman (1998) demosi adalah penurunan jabatan dalam suatu instansi yang biasa
dikarenakan oleh berbagai hal, contohnya adalah keteledoran dalam bekerja.
Turun
jabatan biasanya diberikan pada karyawan yang memiliki kinerja yang kurang baik
atau buruk serta bisa juga diberikan ada karyawan yang bermasalah sebagai
sanksi hukuman
Demosi merupakan suatu hal yang sangat dihindari oleh setiap
pekerja/pegawai karena dapat
menurunkan status, jabatan, dan gaji.
Namun, demosi atau turun jabatan ini
biasa dilakukan oleh beberapa instansi atau pun
perusahaan demi peningkatan kualitas kerja, dan juga sebagai motivasi bagi
karyawannya agar mau berusaha untuk memperoleh yang diinginkan.
Jadi, memang
benar jika instansi /perusahaan-perusahaan
ingin maju dan bekerja secara
profesional maka harus
menciptakan kompetisi bagi para pegawai/staff atau karyawannya agar
mereka tekun dalam bekerja dan tidak selalu berpangku tangan.
Apabila pegawai/staff memiliki produktivitas dan motivasi kerja yang tinggi,
maka pada akhirnya akan menghasilkan kinerja yang tinggi dan berimbas kepada pelayanan
kepada masyarakat yang semakin profesional
Terkadang penerapan ketiga sistim diatas
bukannya bertujuan untuk meningkatkan kinerja para pegawai staf,atau pimpinan
dalam suatu instansi / perusahaan, tetapi sebagai ajang
traksaksional untuk mendapatkan
suatu jabatan atau tempat-tempat yang basah,dan selalu disalah gunakan oleh
penjabat yang berkuasa untuk mendapatkan keuntungan materi, sudah menjadi
rahasia umum dikalangan pegawai
pemerintahan bahwa untuk mendapatkan suatu jabatan tertentu harus menyetorkan
upeti dengan nominal rupiah tertentu pula
Kenyataan ini memicu terjadinya KKN dan
turunnya kinerja para staff, penerapan ketiga sistim ini sebenarnya sangat
efektif jika dilakukan sesuai dengan koridor dan objektifitas dengan
mempertimbangkan kwalitas, skil dan relevansinya back graound pendidikan seorang
staff atau pegawai tersebut, sehingga dapat meningkatkan kinerja para staff /
pegawai jika dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan
Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
BAGAIMANA MUNGKIN SEORANG PEGAWAI, PIMPINAN SUATU INSTANSI BEKERJA SECARA PROFESIONAL DAN MELAYANI, RAKYAT DENGAN BAIK KALAU PENENTUAN MUTASI, PROMOSI, DEMOSI, berdasarkan sistim LOBI, UPETI DAN SISTIM
KEKELUARGAAN, tidak berdasarkan skill, back ground pendidikan dan kwalitas
kinerjanya, dan aneh bukan
jika seorang bendahara dipegang oleh
pegawai tamatan / background pendidikannya smu umum dan seorang kepala dinas
kesehatan dikepalai oleh sarjana pendidikan atau kepala dinas PU dikepalai oleh sarjana
sosial,AMBURADULKAN,
HEHEHEH, NCIHI tala rero edera kabade
weki hamae,laolandara uta kamboto nuntu ta edere,kakakakak,( BY LAHAMA
MALANDA UTA),